Skip to content
HUNTER NEWS

HUNTER NEWS

Primary Menu
  • Beranda
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Olah raga
  • Redaksi
  • Hari-hari Rutinitas Babinsa Koramil 04/PP Dalam Pencegahan Karhutla Gelar Patroli dan Sosialisasi 
riau
  • Home
  • Polres Inhu
  • Berkas Tersangka Kasus TPPU Bandar Narkoba Mak Gadi Lengkap, Polres Inhu Melimpahkan Kejaksaan Serahkan BB Senilai 5,4 Miliar
  • Polres Inhu

Berkas Tersangka Kasus TPPU Bandar Narkoba Mak Gadi Lengkap, Polres Inhu Melimpahkan Kejaksaan Serahkan BB Senilai 5,4 Miliar

Avatar photo Admin 27 Oktober 2025 3 minutes read
1761548727-picsay

INHU, HUNTERNEWS.COM – Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, kini giliran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan.

Pada hari ini, Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B – 7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadih

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa). Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah menjalankan bisnis haram , dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” terang Aiptu Misran.

Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya. “Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” tutup Aiptu Misran.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.(Release – Humas)

Related Posts:

  • IMG-20251028-WA0032
    Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba…
  • IMG-20260101-WA0049
    Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Kejari Inhu…
  • InCollage_20251021_085534389
    Polsek Rengat Barat Dalam Dua Operasi Ringkus…
  • 1761800657-picsay
    Ini Sebabnya Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk pemuda…
  • 1758083024-picsay
    Markas Narkoba di Pondok Jalan Narasinga Rengat…
  • InCollage_20251016_102000802
    Polsek Kelayang Kasus Narkoba di Dua Kecamatan…
Post Views: 73

Post navigation

Previous: Babinsa Koramil 04/PP di Kecamatan Lirik Bantu Petani Panen Kacang Panjang di Desa Mekar Sari 
Next: Terkait Bantu 15 Trip Tanah Timbun Serta Alat Berat, Panitia MTQ Ke 45 Kab Inhu Berikan Apresiasi Kepada PT TPP

Related Stories

1770002304-picsay
  • Polres Inhu

Polres Inhu Bangun Serta Renovasi Empat Jembatan Merah Putih, Wakapolres Pantau Progres Pengerjaan

Avatar photo Admin 2 Februari 2026 0
1768829994-picsay
  • Polres Inhu

Jadi Kapolres Inhu Ke-48, AKBP Eka Ariandy Disambut Dengan Serangkaian Acara

Avatar photo Admin 19 Januari 2026 0
IMG-20251230-WA0024
  • Polres Inhu

Kapolres Inhu Akhir Tahun 2025 Paparkan Capaian Kinerja dan Kasus Menonjol di Hadapan Media

Avatar photo Admin 30 Desember 2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.