
HUNTERNEWS INHU – Tanggapan resmi dari DPD RI Perwakilan Riau ketika diskusi bersama Forum Pemantau Aset Negara (FPAN) dan Tokoh Masyarakat di Airmolek mengatakan mengenai praktik perusahaan angkutan batubara yang membangun jalan sendiri itu sudah menjadi kewajiban menyoroti bahwa seharusnya kendaraan tambang transportasi angkutan batubara tidak menggunakan jalan umum harus diberikan sanksi tegas jika tidak dipenuhi.
Terkhusus di Kabupaten Indragiri Hulu banyak beroperasi Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara guna untuk menekankan pentingnya percepatan pembangunan jalur khusus angkutan batubara untuk mengurangi beban di jalan nasional dan mencegah kemacetan serius.
” Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Riau sangat mendukung pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya, termasuk membangun jalan khusus dimaksud,”
Ujar Kiyai Muhammad Mursyid, Jumat (5/9/2025).
Dikatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang batubara bisa masuk kategori pidana murni. Ia menegaskan bahwa kendaraan tambang harus menggunakan jalan khusus sesuai perintah UU.
Sebagai Perpanjangan penyambung aspirasi masyarakat riau di Parlemen M Mursyid menegaskan bahwa jalan umum bukan untuk komersial, dan perusahaan tambang harus membangun jalan sendiri jika ingin menjalankan operasi Editorial nya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dengan perlawanan warga setempat dan mempertanyakan mengapa aspirasi yang telah dikumandangkan oleh FPAN tidak segera ditindaklanjut atas penggunaan jalan provinsi dan jalan kabupaten oleh truk tambang.
Legislator asal Airmolek itu meminta kepada perusahaan agar membuat akses jalan sendiri dan tidak mengganggu lingkungan serta warga penguna jalan umum tersebut. penggunaan jalan umum oleh truk batubara dianggap melanggar hukum (bahkan pidana) khusus untuk distribusi batubara sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Selanjutnya Mursyid memberikan apresiasi kepada FPAN teruskan perjuanganmu, pada intinya DPD RI
mendukung percepatan pembangunan jalan khusus untuk mengurangi tekanan di jalan nasional, serta mendorong pemerintah daerah untuk tetap aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang batubara tersebut karena jalan umum milik publik, perusahaan tambang tidak boleh memanfaatkannya tanpa membangun sendiri.
Lebih dipertegas lagi seluruh lembaga legislatif—baik di DPD RI, DPR RI maupun DPRD tetap akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi konsumsi publik terkait angkutan batubara sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Apalagi penggunaan jalan umum oleh armada tambang bukan hanya merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat, tetapi juga secara hukum tidak dibenarkan. pengawasan lebih ketat menjadi isu penting untuk memastikan aturan bisa dilaksanakan secara nyata,” Pungkas Senator Pusat, Kiyai Muhammad Mursyid.
Selanjutnya Ketua FPAN Inhu, Arifuddin Akhalik usai diskusi dengan Anggota DPD RI menyatakan sepakat dengan aspirasi warga. Ia tegas menolak penggunaan jalan umum untuk hauling batubara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Gubernur Riau, DPRD Riau, Bupati Inhu dan DPRD Inhu untuk menyampaikan keluhan tersebut. Sekiranya akan memfasilitasi kepada Kementerian ESDM.
Lanjut Arifuddin, M Mursyid juga dalam pertemuan sudah menunjukkan respons dengan memberikan perhatian khusus kepada warga Inhu menekankan tuntutan utama pelarangan hauling di jalan negara serta kewajiban perusahaan membangun jalan khusus.
Sebut Mantan Anggota Dewan Inhu itu, DPD RI memang memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan daerah—butuh inisiatif konkret untuk suara masyarakat bisa sampai ke ranah nasional. secara resmi isu ini, padahal secara institusional mereka memiliki mandat menyerap dan menyampaikan aspirasi daerah.
Kedepan setelah dilaporkan secara gamblang kepada Anggota DPD RI diharapkan ada responsif serta dukungan, maupun langkah konkrit dari DPD RI mengenai isu ini.
Diakhir diskusi Arifuddin Akhalik menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak akibat operasi truk batubara yang melintasi jalan provinsi sangat marah besar.
“Berbagai upaya sudah beberapa kali dilakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui rapat koordinasi baik di Kantor Gubernur, Kantor DPRD Riau, Kantor Bupati dan DPRD Inhu pertanyaan nya setelah pertemuan berakhir sedikitpun tidak ada menunjukkan sikap proaktif dan mendukung tuntutan masyarakat tersebut,” Tegas Ketum FPAN. (Redaktur)