HUNTERNEWS INHU – Forum Pemantau Aset Negara (FPAN) mewanti-wanti kepada seluruh pemangku kepentingan terutama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Pada intinya FPAN memberikan dukungan kepada Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara berharap kehadirannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui solusi berkelanjutan di sektor kelapa sawit.
FPAN berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan industri nasional menyampaikan informasi, serta mendukung keterbukaan informasi publik.
Bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan, FPAN siap mendukung pertumbuhan industri yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, guna mendorong kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Tugas utama Sesuai Intruksi Kepres Satgas PKH menyita Lahan Kebun Sawit masuk dijalur merah selanjutnya PT APN Persero mengelola perkebunan kelapa sawit yang merupakan aset negara dari hasil sitaan tersebut produktivitas perkebunan kelapa sawit dapat memberikan positif bagi ekonomi dan lingkungan.
“Transparansi semua kerja sama dan rekrutmen dilakukan untuk menjunjung tinggi transparansi dan Good Corporate Governance,” Ujar Ketua FPAN Arifuddin Akhalik didampingi Penasehat FPAN Bung Hatta Munir, Senin (4/8/2025) di Airmolek.
Menyikapi banyaknya bermunculan adanya dugaan perampokan terjadi di atas tanah milik Negara. Sebidang kebun sawit sitaan Satgas PKH di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang masih berstatus lahan sitaan Satgas Penanganan Konflik dan Hukum (PKH), kini diduga telah dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
FPAN sebagai Forum Pemantau Aset Negara telah menerjunkan TIM kelokasi sitaan satgas PKH tersebut untuk mengetahui kondisinya lebih dalam lagi, TIM terdiri dari kalangan Aktivis Pengiat Sosial diantaranya Ketua Penasehat FPAN, Hatta Munir, Arifuddin Akhalik, H Jumian, Ketua Ormas, OKP dan Aktivis Mak Mak, LSM serta Pers.
Selanjutnya TIM menemukan
Informasi kebun sawit seluas lebih kurang 600 Hektare lahan tersebut kalau belum diserahkan secara resmi oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas — artinya, segala bentuk pengelolaan atau penerbitan KSO di atas lahan itu adalah ilegal dan tidak sah.
“FPAN menilai kalau belum diserahkan kepihak ketiga, apabila belum ada KSO dari pihak terkait tindakan tersebut bentuk nyata perampokan aset Negara,” Tegasnya.
FPAN mendesak agar Satgas PKH, PT Agrinas, dan aparat penegak hukum lebih serius lagi dalam pengelolaan lahan yang sudah disita dengan mengatasnamakan negara, dalam proses pengolahannya diharapkan secara transparan agar terbuka sehingga terpublikasi. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk terhadap Aset negara. Pungkas Bung Hatta Munir. (EDITOR)






