{"id":3360,"date":"2025-10-17T01:24:14","date_gmt":"2025-10-17T01:24:14","guid":{"rendered":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/?p=3360"},"modified":"2025-10-17T01:36:12","modified_gmt":"2025-10-17T01:36:12","slug":"polsek-pasir-penyu-ringkus-pelaku-bobol-bengkel-maling-sepeda-motor-di-desa-perkebunan-sungai-lala","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/?p=3360","title":{"rendered":"Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Bobol Bengkel Maling Sepeda Motor di Desa Perkebunan Sungai Lala"},"content":{"rendered":"<p><strong>INHU HUNTERNEWS. COM\u00a0<\/strong> \u00a0\u2014 Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan maling yang berhasil menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah. Namun, kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama.<\/p>\n<p>Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat, 31\/7\/ 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang.<\/p>\n<p>\u201cKorban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,\u201d terang Misran.<\/p>\n<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 15\/10\/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.<\/p>\n<p>\u201cPenangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,\u201d jelas Misran.<\/p>\n<p>Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3332\" src=\"https:\/\/hunternewsinhu.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/1760490772945-3-300x108.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"108\" srcset=\"https:\/\/hunternewsinhu.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/1760490772945-3-300x108.jpg 300w, https:\/\/hunternewsinhu.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/1760490772945-3.jpg 500w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.<\/p>\n<p>\u201cKasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,\u201d tambah Misran.<\/p>\n<p>Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga. \u201cKami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal dan menelpon call centre Polri di 110,\u201d tutupnya. (<strong>Release<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>INHU HUNTERNEWS. COM\u00a0 \u00a0\u2014 Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3365,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55],"tags":[92],"class_list":["post-3360","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polsek-pasirpenyu","tag-fz"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3360","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3360"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3360\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3367,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3360\/revisions\/3367"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3360"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3360"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3360"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}