{"id":3687,"date":"2025-10-29T10:24:27","date_gmt":"2025-10-29T10:24:27","guid":{"rendered":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/?p=3687"},"modified":"2025-10-29T10:24:27","modified_gmt":"2025-10-29T10:24:27","slug":"prof-henri-subiakto-uu-ite-harus-dikawal-agar-tak-menjadi-alat-pembungkam-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/?p=3687","title":{"rendered":"Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, HUNTERNEWS COM \u2013<\/strong> Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema \u201cMedia Baru vs UU ITE\u201d yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28\/10\/2025).<\/p>\n<p>Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.<\/p>\n<p>Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.<\/p>\n<p>\u201cTransaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,\u201d ujar Prof. Henri.<\/p>\n<p>Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.<\/p>\n<p>Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.<\/p>\n<p>\u201cWartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.<\/p>\n<p>\u201cPodcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.<\/p>\n<p>\u201cPodcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.<\/p>\n<p>\u201cSekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.<\/p>\n<p>\u201cSMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,\u201d tegasnya. (<strong>Release<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, HUNTERNEWS COM \u2013 Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3688,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[89],"tags":[92],"class_list":["post-3687","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-smsi","tag-fz"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3687","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3687"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3687\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3689,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3687\/revisions\/3689"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3688"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3687"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3687"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hunternewsinhu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3687"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}