HUNTER NEWS INHU – Jajaran Tim Ops Polsek Pasirpenyu terus meningkatkan patroli dan penyelidikan ungkap terhadap tindak kejahatan narkoba, berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Seperti yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Jajaran Polsek Pasirpenyu akhirnya membuahkan hasil manis.
Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise mengatakan kronologis pengungkapan kasus Pada hari Senin tanggal (21 Juli 2025) sekira pukul 12.30 Wib Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri.
Selanjutnya Kapolsek beserta tim Opsnal terjun langsung ke tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan lalu sesampainya di tempat yang diinformasikan tersebut yang bertepatan pada sebuah rumah kosong yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Disana tim melihat 1 (satu) orang yang dicurigai yang sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek beat street dan kemudian tim menangkap orang tersebut mengaku bernama Solihin yang mengaku sedang menunggu pasiennya untuk belanja.
Kemudian tim melakukan penggeladahan dan di dalam Kap kepala 1 (satu) unit sepeda motor merek beat street warna hitam dengan Nopol BM 5812 BAH yang digunakannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang setelah dibuka berisikan 2 (dua) buah kotak rokok dengan merek BULL warna hitam dan Kotak Rokok H MIND warna putih yang didalam kotak rokok BULL berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Klip bening diduga narkotika jenis sabu dan didalam Kotak rokok merek H MIND ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan dari badan tersangka setelah digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 10S warna Unggu.
Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
dari Hasil Tes Urine Positif Amphethamin.
Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus siaga dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
“Terlebih di daerah-daerah pelosok seperti Kecamatan Pasirpenyu, kepedulian dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” Ungkap Kapolsek. (Editor)






