
HUNTERNEWS INHU – Pengelolaan anggaran daerah dan pusat diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi dasar pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran pusat dan daerah.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Untuk pengelolaan anggaran daerah, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur petunjuk teknis dan pedoman terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi administrasi keuangan daerah. Prosedur pengawasan ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan anggaran hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.
Prosedur Pengawasan Keuangan Daerah terdiri dari penyusunan penetapan APBD, DPRD terlibat dalam pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Pembahasan KUA-PPAS, DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah dan prioritas.
Pengawasan Pelaksanaan APBD, DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk penyerapan anggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Laporan Pertanggungjawaban, DPRD menanggapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh kepala daerah sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Penyampaian Hasil Pengawasan, DPRD menyampaikan hasil pengawasan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
Peran Pemerintah Daerah, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan APBD dan pelaksanaannya.
PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) bertugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang terkait dengan program dan kegiatan di masing-masing SKPD.
Peran DPRD Pembahasan dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan daerah.
DPRD menyampaikan pendapat, saran, dan kritik terhadap pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Penyimpangan dan Tindak Lanjut apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD, DPRD dapat memberitahukan kepada Kepala Daerah dugaan penyimpangan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal.
DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan serta DPRD dapat merekomendasikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Pentingnya Pengawasan yang efektif oleh DPRD dan pemerintah daerah bertujuan untuk mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Keuangan, dengan pengawasan yang ketat, potensi korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah dapat diminimalisir.
Meningkatkan Akuntabilitas pengawasan yang baik akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Mewujudkan Pembangunan yang Berkeadilan selama pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Terkait semua aturan yang tertuang dalam perundang-undangan yang dijelaskan tersebut, dimana saat ini sudah masuk bulan Juli 2025, Arifuddin Akhalik sebagai Anggota DPRD Inhu dimasanya mempertanyakan atas kinerja pemerintah daerah segera merealisasikan semua program yang sudah dijanjikan untuk kelangsungan pembangunan didaerah yang dipimpinnya.
Sebagai Jurkam Bupati Inhu (Ade – Hendrizal) dalam diskusi dengan Tokoh Masyarakat disalah satu warung Kopi di Airmolek, Sabtu (26/7/2025) beliau mengingatkan kepada pemimpin yang sudah diberi mandat dan dipercaya masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati supaya menepati janjinya yang sudah digembor gemborkan ketika kampanye dihadapan ribuan masyarakat. Ujar Arifuddin Akhalik
Dijelaskan Arifuddin saat ini sudah masuk bulan Juli sepengetahuannya Pembahasan RKT – RKJP dan RKJM belum dilaksanakan oleh DPRD bagaimana bisa merealisasikan program pembangunan kalau belum diparipurnakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna DPRD untuk pengesahan RKJP, RKJM, dan RKT biasanya dijadwalkan pada akhir atau awal tahun anggaran. Jadwal pastinya akan berbeda-beda untuk setiap DPRD, tetapi biasanya dilakukan pada masa sidang tertentu yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang (RKPJP) biasanya dalam jangka waktu yang lebih panjang (5 tahun atau lebih), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) merupakan rencana pembangunan dalam jangka menengah (biasanya 3-5 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan penjabaran dari RKJM.
APBD Perubahan 2025 belum diparipurnakan sementara untuk digelar pembahasan di DPRD butuh waktu cukup signifikan, pertanyaannya apakah nanti APBD P dibahas langsung diparipurnakan oleh DPRD.
“Kita berharap Sinergisitas Eksekutif dan Legislatif Lebih ditingkatkan lagi baik dalam proses penggunaan anggaran agar rakyat benar merasakan Efek Perubahan yang menjadi Visi dan Misi Bupati,” Pungkas Arifuddin Akhalik.
Hingga berita ini terbit Media menunggu tanggapan Pihak terkait baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD Inhu. (Editor)