HUNTERNEWS INHU – Polsek Pasirpenyu komitmen terus melakukan berbagai macam cara untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika seperti yang dilakukan nya Senin (28/7/2025) sekira pukul 18.30 wib telah diamankan seseorang bernama Heldi Bram alias Bram Bin (Alm) Hanafi tempat tanggal lahir Desa Batu Gajah tanggal 17 Agustus 1962, Umur 62 Tahun, Laki – laki, Islam, Desa Batu Gajah Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Diduga tersangka mengedarkan jenis Sabu dengan berat kotor 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima gram) di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Inhu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH melalui Rilise beritanya menjelaskan pada hari Senin tanggal (28 Juli 2025) sekira pukul 18.30 Wib Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Desa Batu Gajah Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu ada seseorang yang diimformasikan adalah seorang pengedar Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, selanjutnya Kapolsek Pasir Penyu beserta tim Opsnal Polsek Pasir Penyu terjun langsung ke tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat yang diimfornasikan tersebut yang tepatnya di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Desa Batu Gajah Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Tim menemukan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Heldi Bram yang sedang berdiri didekat kandang ayam belakang sebuah rumah dan lalu tim mengamankan orang tersebut dilakukan penggeledahan terhadap nya dan didalam kantong celana tim menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna biru dan uang tunai berjumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah).
Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil Tes Urine
Tersangka an. HELDI BRAM Alias BRAM Bin (Alm) HANAFI positif amphethamin, Ujar Kompol Jufri SH. (Rilise Polsek Pasirpenyu)






