HUNTERNEWS INHU — Sial bagi Sandi Julian Putra alias Sandi (36). Niatnya membawa pulang 11 tandan kelapa sawit hasil curian justru berakhir di balik jeruji besi. Warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu kepergok petugas keamanan saat beraksi di perkebunan milik PT. Tunggal Perkasa Plantation (TPP), Selasa (12/8/2025) sore.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban Marjiman bersama dua satpam PT. TPP, Ratnoyo dan Ade Romy Fernando, sedang patroli rutin di Afdeling E Blok 19 Desa Serumpun Jaya. Dari kejauhan, mereka melihat seorang pria memikul tandan sawit.
Curiga, tim patroli mendekat dan memastikan tandan tersebut adalah milik perusahaan. Tanpa buang waktu, ketiganya langsung mengamankan Sandi beserta barang bukti: 11 tandan buah kelapa sawit, 1 alat panen dodos, dan 1 unit Honda Megapro warna hitam bernomor polisi BM 3786 SW.
Kepada petugas, Sandi mengaku perbuatannya dan mengatakan berniat menjual sawit tersebut. Perusahaan menaksir kerugian mencapai Rp179.450.
Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Jufri, S.H., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Barang bukti sudah kami amankan, saksi-saksi telah diperiksa,” ujarnya. (Redaktur)






