
HUNTERNEWS INHU – Gelombang penolakan terhadap transformasi angkutan Batubara yang sudah melebihi, Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian menguat. Pasalnya Elemen masyarakat Adat, Organisasi Masyarakat, LSM, Tokoh masyarakat Tokoh Agama serta LAMR Inhu turun ke jalan melakukan deklarasi hentikan ODOL yang selama ini melintas di ruas jalan utama mulai dari Kecamatan Peranap – Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Rabu (25/9/2025).
Deklarasi yang digelar LAMR dan Masyarakat Inhu tersebut dipusatkan di simpang Jalan Elak Batugajah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu juga mendapat pengawalan ketat dari jajaran TNI – Polri serta Satpol PP.
Pantauan awak media Aksi ini khusus menyasar transportasi ratusan jumlahnya truk odol angkutan batubara yang kerap melintasi jalur dari Kecamatan Peranap hingga Kuala Cenaku dengan jarak tempuh sekitar 107 kilometer.
Tuntutan masyarakat ketika gelar deklarasi yang disampaikan Ketum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau ( DPH – LAMR) Kabupaten Inhu, Datok Seri Ali Fahmi mengatakan LAM sebagai Pemilik adat didaerah ini sebelumnya mendapat laporan dari anak kemenakan yang didampingi pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) mereka minta LAM segera membantu ikut menyuarakan tuntutan mereka yang selama ini tidak ada ujung pangkalnya.
Kalau melakukan pertemuan dengan Eksekutif dan legislatif baik Tingkat Provinsi dan Kabupaten sudah bosan tak bisa dihitung dengan jari tangan hasilnya mengambang tak ada realisasinya oleh karena itu mereka menyerahkan hal tersebut kepada LAM.
Selanjutnya Datok Ali Fahmi ambil sikap berangkat ke pekan baru menemui Datok Sri HR Marjohan Yusuf sebagai Ketum DPH MKA LAMR Provinsi Riau dengan rombongan perwakilan masyarakat minta tunjuk ajar serta melaporkan permasalahan yang dihadapi anak kemenakan di Inhu.
Dimana dalam kesepakatan elemen masyarakat meminta pemerintah untuk segera menghentikan operasional truk ODOL batubara yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah untuk menindak perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi dan membiarkan truk ODOL beroperasi.
Lanjut Datok Ali dasar hukum segera merealisasikan beberapa tuntutan masyarakat diatas tersebut berdasarkan
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 550/DISHUB/198 tentang Tonase Pengangkutan Truk ODOL Batubara.
Aksi pembacaan deklarasi ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian masyarakat Indragiri Hulu terhadap isu truk ODOL batubara yang meresahkan. Berbagai unsur masyarakat, termasuk lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis, bersatu untuk menuntut solusi nyata dari pemerintah. (Redaktur)