HUNTER NEWS INHU – Banyak terpampang Billboard dan Reklame disepanjang jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Ria.
Keberadaan Billboard dan Reklame tersebut bukannya menjadi pemandangan untuk memperindah daerah namun sebaliknya dan mengganggu pengguna jalan bahkan ada yang tumbang beruntung sewaktu Billboard tersebut roboh tak memakan korban jiwa.
Desakan kepada Pemda Inhu menertibkan Billboard dan Reklame yang sudah mengganggu keselamatan publik,” Aktivitas Keselamatan Publik, Ulil Abshor ST menilai bahwa ketidaktegasan Pemda dalam menertibkan reklame ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah kota.
“Sebagian besar billboard yang berdiri di median jalan dan bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya. Struktur yang sudah tua dan minim perawatan bisa roboh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” tegas Alumni UIR, Ulil Abshor ST, Rabu (30/7).
Peraturan Bupati Inhu Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategi Pemasaran Reklame sebagai Dasar perhitungan pajak reklame
Bahwa berdasarkan Pasal 23 Perda Inhu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan lebih
lanjut atas Nilai Strategis Pemasangan Reklame sebagai dasar perhitungan pajak reklame diatur dalam Perbup.
“Pemda harus bertindak cepat sebelum terjadi insiden tragis. berjatuhan billboard karena konstruksi rapuh dapat menelan korban jiwa. Jangan tunggu hal itu terjadi di daerah Inhu,” tambahnya.
Menurutnya pemasangan billboard di media jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain Sesuai Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan
Selain membahayakan keselamatan publik, reklame yang tidak sesuai aturan juga merusak estetika kota dan kenyamanan visual. Hal ini bertentangan dengan visi dan misi Bupati Inhu tata ruang kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.
“Indragiri hulu sebagai kota berbudaya seharusnya menampilkan wajah yang tertib dan teratur. Jika reklame liar dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.
Dari aspek fiskal, keberadaan reklame ilegal menyebabkan kebocoran potensi Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak reklame yang tidak membayar pajak, atau laporannya tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Sebagai Aktivis menyerukan agar Bupati segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame di wilayah hukum inhu serta melakukan pembongkaran terhadap billboard dan videotron yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas median jalan atau sudah kedaluwarsa izinnya.
“Pada intinya Masyarakat mendorong Bupati Inhu dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bapenda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini. Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik, pungkas.
“Sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap Pembangunan daerah ini milik bersama. Semua pihak punya peran menjaganya,” tutupnya.
Syaiful Bahri, Pj Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhu dikonfirmasi mengatakan kalau ada masyarakat mengetahui ada Billboard dan Reklame mengganggu keberadaan bisa membahayakan keselamatan publik terkait masalah Izinnya silahkan dikonfirmasi kepada dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu dan Satpol PP.
“Kepala Bapenda Inhu minta dinas terkait segera menerbitkan hal tersebut sebelum ada masyarakat menjadi korban dampak dari Billboard dan Reklame tersebut,” (Editor)






