HUNTERNEWS INHU — Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan gerak cepat telah mengamankan 2 (Dua) orang diduga pengedar narkoba, diantaranya berinisial IH alias Aan dan YS alias Yuyun
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri hulu. Penangkapan dilakukan Selasa (12/8/2025) Siang dan Sore.
Barang bukti sabu seberat kotor 0,08 gram milik IH alias AAn sementara tersangka YS alias Yuyun sabu seberat 0,14 gram.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat kotor 0,14 gram, satu set alat hisap (bong), kaca pirex, dan sebuah korek api gas dan enam paket sabu di dalam sebuah kotak kecil yang disembunyikan di pelepah sawit, beserta plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp140 ribu,
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH melalui Rilise beritanya menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dan dilokasi kebun sawit di Desa Batu Gajah. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak bersama tim opsnal.
Hasil tes urine menunjukkan kedua orang tersangka IH alias AAn dan YS alias Yuyun positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polsek Pasir Penyu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di wilayah hukum kita,” tegas Kompol Jufri SH. (Rilise Polsek Pasirpenyu)






