HUNTERNEWS COM – Penertiban perusahan sawit ilegal yang menggunakan kawasan hutan dan perusahaan pertambang emas yang melebihi izin yang dimiliki. Semua ini untuk menjaga kelestarian hutan, yang nantinya akan dikelolah oleh pemerintah kemudian dapat menjadi sumber APBN.
Salah satunya adalah Lahan Kebun PT SWP sudah terpampang Plang sitaan Satgas PKH, untuk menyelamatkan lahan sitaan tersebut dari oknum yang tidak bertanggung jawab, masyarakat desak segera terbitkan KSO oleh PT Agrinas.
Alasannya semenjak plang PKH terpajang di lahan tersebut sudah tidak ada hak PT SWP beraktivitas dilahan sitaan PKH tersebut apalagi melakukan kegiatan memanen tandan Sawitnya.
Karena tidak ada pengawasan dari Satgas PKH di lahan tersebut kalau dilakukan pembiaran tak kunjung diterbitkan KSO nya kepihak ketiga seperti Koperasi atau Kelompok Tani, dikuatirkan bisa menimbulkan konflik kecemburuan sosial dengan warga setempat.
Isu terkait desakan masyarakat di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terhadap PT Agrinas Palma Nusantara dan proses penerbitan Kerja Sama Operasional (KSO) serta pemasangan plang oleh Satgas PKH pada lahan bekas PT SWP / kebun yang disita.
Lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan korporasi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dianggap berada di dalam kawasan hutan.
Setelah disita, pengelolaannya dialihkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga,” Ucap Bung Hatta Munir, Ketua LSM MPR Ber – Nas, Selasa (16/12/2026) di Kecamatan Sei Lala.
Lanjut Aktivis Sosial dan Pemerhati Lingkungan itu, Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Agrinas masyarakat menilai penetapan mitra KSO oleh PT Agrinas tidak sesuai aturan (misalnya Perpres PKH & UU Cipta Kerja), karena tidak dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tanpa melibatkan pemerintah desa atau masyarakat setempat. Mereka mendorong evaluasi ulang KSO itu.
Masyarakat berpandangan seharusnya KSO diprioritaskan kepada koperasi lokal atau kelompok tani masyarakat sekitar (termasuk koperasi merah putih di wilayah Inhu), bukan pihak luar daerah — agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Selain itu, masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran nasib buruh dan karyawan perkebunan setelah penyitaan — menuntut kepastian hak seperti pesangon atau kompensasi jika terjadi perubahan manajemen atau pemutusan kerja.
Kasus serupa juga muncul di wilayah lain di Inhu (misalnya di sungai Akar dan Batang Gansal) di mana masyarakat menolak hadirnya pihak KSO dari luar desa mereka dan menuntut agar pengelolaan kebun sitaan negara diberikan kepada masyarakat lokal.
Ketidakpuasan masyarakat bukan hanya soal Inhu, tapi juga bagian dari konflik lebih luas di Riau yang melibatkan penertiban PKH, pemasangan plang, dan tuntutan agar Agrinas dan Satgas PKH transparan tentang pengukuhan kawasan hutan, luas lahan sitaan, serta skema KSO-nya. Kelompok sipil bahkan menuntut penghentian aktivitas Agrinas jika dasar hukum tidak jelas.
Kesimpulan masyarakat dan mendesak evaluasi dan revisi proses KSO yang dilakukan oleh PT Agrinas, supaya sesuai aturan dan memberi kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal (koperasi/kelompok tani), sekaligus menjamin hak buruh serta dampak sosial-ekonomi di daerah.
“Desakan tersebut merupakan antisipasi bagian dari konflik sengketa lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH yang terjadi di berbagai wilayah Riau,” Beber Hatta Munir yang juga Mantan Anggota DPRD Inhu. (Redaktur)






