
HUNTER NEWS INHU – DPRD Inhu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) – Hearing Lintas Sektoral bersama Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha tambang Batubara, angkutan CPO, hingga pihak terkait lainnya bertempat di Ruang rapat Kantor Bappeda Inhu, Selasa (5/8)
Pantauan awak media tampak hadir selain Ketua DPRD Inhu Sabtu Sinurat, Anggota DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Inhu Doni Rinaldo, Arsyadi, Muhammad Syafaat, Ronny Zaherman.
Mewakili Forkopimda, Perwakilan Dishup Provinsi Riau, Perwakilan PUPR Provinsi Riau, Anggota DPRD Provinsi Riau, Dishub Inhu, Kodim 0302 Inhu, Kapolres Inhu, Kajari Inhu serta Dinas terkait lainnya.
Dari FPAN, Hatta Munir, Arifuddin Akhalik serta perwakilan Masyarakat, Mahasiswa, Ormas, OKP mereka para korban dampak Truck Odol yang bermukim disepanjang Jalan raya Provinsi mulai dari Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Sei Lalak dan Kecamatan Pasirpenyu korban dari truk Odol, Ketua Kadin Inhu, Mastor/ Asun dan Perwakilan Korporasi – Perusahaan yang melintasi jalan provinsi yang ada di Kabupaten Inhu
RDP ini dimaksudkan untuk merumuskan kesepakatan bersama demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan semua pihak dalam berlalu lintas ke depan.
DPRD hadir sebagai mediator yang mengedepankan dialog dan kepentingan bersama. Jalan ini bukan milik segelintir pihak, melainkan aset bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara adil.
Dalam sambutan Ketua FPAN, Arifuddin Akhalik mengungkapkan RDP yang digelar saat ini tak perlu membahas nya terlalu jauh pada intinya masyarakat minta kepada pemerintah baik provinsi Riau dan kabupaten Inhu segera bangun jalan alternatif untuk operasional truk Odol angkut batubara.
Tim FPAN sudah mensurvei jalan alternatif yang bakal dibangun untuk lintasan truck batubara dan proposal serta anggaran biaya yang dibutuhkan untuk jalan tersebut juga sudah dilengkapi dalam proposal tersebut.
Proposal sudah lengkap datanya dan tehnis pekerjaan dan anggarannya itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten, usai menyampaikan pendapat Arifuddin Akhalik langsung menyerahkan dokumen proposal untuk pembangunan jalan alternatif kepada pimpinan RDP, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Sinurat.
Anggota DPRD Inhu, Arsyadi dan M Syafaat dalam sambutannya sangat mendukung apa yang diusulkan oleh FPAN, sebagai anggota dewan merasa malu perjuangan FPAN sudah berjalan Satu Dekade sudah seharusnya pemerintah provinsi dan kabupaten merealisasikan nya dengan berapi api Arsyadi dan M Syafaat juga mengusulkan kepada pemerintah segera merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Kita berharap seluruh stakeholder bisa bersinergi demi solusi terbaik,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu hadir sebagai perwakilan DPRD Riau untuk menegaskan komitmen pengawasan dan pengaturan angkutan batubara serta truk odol di ruas jalan Provinsi dan Jalan Negara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Manahara, yang tergabung dalam Komisi IV DPRD Riau bidang pembangunan, secara tegas mendukung keputusan RDP yang mewajibkan seluruh angkutan odol untuk tunduk pada regulasi perhubungan terkait uji KIR (Kelayakan dan Keselamatan Kendaraan).
Aturan ini mengatur pembatasan kapasitas muatan dari 40 ton menjadi maksimal 10 ton untuk truk colt.diesel 2 sumbu, dan maksimal 26 ton untuk colt diesel 3 sumbu.
“Keputusan ini bukan hanya demi menjaga kelayakan jalan, tapi juga melindungi keselamatan pengguna jalan umum. Kami tak akan tolerir pelanggaran karena dampaknya sangat fatal, baik bagi infrastruktur maupun keselamatan masyarakat,” tegas Manahara.
Legislator yang juga Ketua Panitia Khusus Ranperda Keselamatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Provinsi Riau itu menambahkan, dalam rancangan perda yang tengah disiapkan, akan dipasang portal pengawas di titik-titik strategis seperti jembatan Kuala Cenaku di Inhu-Inhil, jembatan Rokan di Rohul, serta area pelabuhan Dumai, guna mengawasi kendaraan over kapasitas secara efektif.
Manahara juga mengingatkan pentingnya pendekatan jangka panjang untuk memanfaatkan sumber daya alam non-renewable seperti batubara dengan membangun jalur transportasi khusus menggunakan kereta api. Hal ini akan mengurangi beban pada jalan umum dan meminimalisir kerusakan.
Namun, Manahara menyampaikan kekecewaan atas minimnya kehadiran dan itikad baik para pelaku usaha tambang dan perkebunan yang kurang kooperatif dalam rapat, sehingga pembahasan implementasi jalur khusus belum optimal. ujarnya.
Meski demikian, legislator dari Dapil Inhu-Kuansing ini menegaskan, untuk saat ini, angkutan batubara tetap harus mematuhi aturan KIR tanpa pengecualian. “Ini bukan pilihan, melainkan keharusan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan semua pihak di jalan,” tutup Manahara penuh kepedulian.
Selama digelar RDP Lintas Sektoral dari awal hingga berakhir walaupun ada terjadi adu argumen dari peserta Hearing stuasi dalam keadaan aman dan lancar. (Editor)