INHU, HUNTERNEWS.COM – Ketua Kelompok Tani JD Karya Mandiri Dr Jery Adli MMRS melalui Menejer Kebun Erik SP membantah terhadap isu yang lagi Viral berkembang di publik mengatakan bahwa Kelompok Tani JD Karya Mandiri disebutkan tidak ada KSO Antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) serta selama melakukan panen juga tidak melakukan pemeliharaan dilahan kebun kelapa sawit Eks PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) isu tersebut dibantah keras oleh menejer Kebun Kelompok Tani Pernyataan tersebut tidak benar adanya.

Lanjut Erik, Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Dengan Kelompok Tani JD Karya Mandiri Tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Nomor : 010 APN/DBK/VII/2025, luas lahan kebun sawit yang dikelolah 574 Hektar lokasi kebun di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Indonesia.
“Dikatakan Erik bahwa perusahaan yang menerima Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Agrinas dengan tegas memiliki kewajiban untuk memelihara kebun sawit,” Ujar Menejer Kebun.

Kewajiban Pemeliharaan Kebun Sawit dalam konteks KSO perkebunan sawit, perusahaan yang menerima KSO memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kebun sawit agar tetap produktif.
Dipertegas Erik sebagai Menejer Kebun saat ini Kelompok Tani JD Karya Mandiri sudah melakukan berbagai aspek seperti perawatan tanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, serta kegiatan lainnya yang mendukung pertumbuhan dan hasil panen yang optimal .
Apalagi dalam SK KSO bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pengelolaan kebun sawit. Dengan adanya KSO, diharapkan perusahaan yang menerima KSO dapat menerapkan praktik-praktik terbaik (best practices) dalam operasional kebun, termasuk dalam hal pemeliharaan tanaman. (HNC/Fauzi)







