HunterNews.Com – Pada hari Jumat tanggal (12 September 2025) sekira pukul 14.30 wib Alice Rosy bersama anaknya yang bernama Nikelenda Cendayana Tamras ketika pulang dari pekanbaru kerumah orang tuanya bernama Alice Rosy yang beralamat di Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Sesampainya dirumah tersebut Alice Rosy melihat bahwa didalam rumah tersebut barang-barang nya sudah banyak yang hilang dan rumah dalam kondisi berantakan yang dimana 3 (tiga) minggu sebelumnya tepat pada tanggal 16 Agustus 2025.
Ketika Alice Rosy juga pulang kerumah tersebut keadaan rumah masih dalam keadaan barang-barang yang masih lengkap dan tidak berserakan dan Alice Rosy juga mendapat informasi dari tetangga sekitar bahwa besi pagar rumah tersebut ada yang hilang kemudian setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pasir Penyu.
Sesuai laporan Pelapor/Korban Alice Rosy, Perempuan, lahir di Lirik tanggal 04 Februari 1978, Pegawai Negeri Sipil, Islam, Kel. Pematang reba Kec. Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa isi rumahnya telah dicuri oleh Yuliswan mengambil barang – barang yang ada dirumah tersebut bersama dengan temannya yang bernama Fauzi, waktu Kejadian pada hari Jumat tanggal (12/10/2025) sekira pukul 14.30 Wib yang beralamat di Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Penangkapan saudara Fery Al Fauzi, laki – laki, Air Molek 18 Juni 1990, 35 tahun, Alamat Wonorejo RT/001 RW/002 Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sebelumnya ditetapkan DPO oleh Polsek Pasirpenyu dari hasil pengakuan tersangka Yulisman akhirnya tersangka berhasil diciduk polisi dikediamannya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pasirpenyu menjelaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Pasirpenyu.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga berawal dari laporan warga,” tegas Kapolsek Novia Indra SH.
Sebut Kapolsek kronologis penangkapan setelah dilakukan nya pemeriksaaan terhadap tersangka pencurian pertama A.n Yuliswan mengambil barang – barang yang ada dirumah tersebut bersama dengan temannya yang bernama Fauzi,
Polisi setelah mengetahui informasi dari tersangka Yuliswan bahwa saat ini biasanya DPO A.n Fauzi sedang berada dirumahnya setelah
mendapatkan keterangan diperkuat dengan informasi dari masyarakat sekitar bahwa Fauzi tersebut sebelum nya ada banyak menawarkan barang – barang rumah untuk dijualnya.
Sekira pukul 10.00 Wib
dirumahnya yang beralamat di Kel. Air Molek I unit reskrim polsek pasir penyu berhasil mengamankan nya kemudian untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Pasirpenyu.
Kerugian materi dialami oleh pelapor lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada kedua tersangka diberikan penerapan pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPIDANA.
“Kompol Novia Indra SH juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. “Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama,” Jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus pencurian tersebut Personil Polsek Pasirpenyu menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum sekaligus memberikan pesan kuat bahwa Polsek akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak serta merugikan dan meresahkan masyarakat. (HNC/Rls)






