Hunter News Inhu – Jajaran Polsek Pasirpenyu telah amankan tersangka Diduga telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu Sabu bernama Agung Indra Sari Bin Iwandra lahir di Air Molek tanggal 13 Juli 2001, Umur 24 Tahun, Laki – laki, Islam, Desa Perk. Sungai lala Kec. Sungai lala Kab. Inhu.
Untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan nya oleh polisi disangkakan diduga telah melanggar pasal
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena sebagai pengedar
Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH melalui Rilise beritanya menjelaskan bahwa Tim Ops Reskrim Polsek Pasirpenyu Pada hari Senin tanggal (28 Juli 2025) Sekira Pukul 16.00 Wib Pelapor dan tim Opsnal Polsek Pasir Penyu telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang memiliki diduga narkotika jenis sabu
Tim ospnal Reskrim Polsek Pasirpenyu terhadap informasi dari masyarakat tersebut langsung tanpa butuh waktu lama setelah mengetahui dimana tempat lokasinya.
Didapat dari dimana ia membeli narkotika tersebut lalu setelah itu Pelapor beserta Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan ditempat yang dimana orang yang telah diamankan tersebut membeli narkotikanya.
Ternyata disebuah perkebunan sawit yang beralamat di Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Inhu tim menemukan sebuah gubuk yang didalamnya terdapat 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Agung Indra Sari yang sedang duduk bermain 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A03 warna Biru.
Setelah dicek yang didepannya diatas sebuah meja terdapat ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bewarna abu -abu yang didalamnya ternyata ada 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong. 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah alat hisap bong dan didalam sakunya terdapat uang berjumlah Rp. 212.000 (Dua ratus dua belas ribu rupiah).
Kemudian Pelapor berserta Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu membawa seluruh barang bukti beserta Pelaku yang telah diamankan Ke Polsek Pasirpenyu barang bukti beserta Pelaku guna untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangkakan an. Agung Indra Sari Bin Diandra dari hasil test urine positif amphethamin,” jelas Kapolsek.(Rilise Polsek Pasirpenyu)






