HunterNews Com – Laporan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,21 gram (Nol koma dua satu gram) Pada hari Senin Tanggal (26 Januari 2026) sekira pukul 14.00 wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak peredaran Narkotika Jenis Sabu masuk ke wilayah hukum Lubuk Batu Jaya yang berasal dari Kec. Sungai Lala Kab. Inhu.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya, selanjutnya Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA. DANIEL OKTO. S, SE.,MH dan memerintahkan tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Kemudian sekira pukul 15.00 wib tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya sampai di sebuah rumah di Desa Sungai Lala, Kec. Sungai Lala, Kab. Inhu dan melihat seseorang yang di curigai yang sedang duduk.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan terhadap 1 (satu) orang tersebut yang mengaku bernama DIMAS YUDHA Alias DIMAS Bin (Alm) SUWANDI, Laki Laki, , 05 Agustus 1999, Perdagangan, Islam, Alamat Jl Taman Murni RT.003 RW.002 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Setelah itu dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kantong celana belakang pelaku.
Setelah dilakukan introgasi kepada Pelaku dan pelaku mengaku mendapat shabu tersebut dari saudara SUMARDI yang berada di Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu kab. Inhu.
Peran Tersangka
Memiliki, menyimpan, menjual dan menguasai narkotika Jenis shabu.
Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis shabu.1 (satu) unit handphone merek Oppo A60 warna Hitam, 1 (satu) helai celana jeans warna Biru dan 1 (satu) Buah Alat Hisap (bong)
Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses lebih lanjut. (Fauzi)






