HUNTER NEWS INHU – Aktivis Pengiat Sosial mengusulkan ke Pemerintah Cq Pertamina untuk melarang mobil mobil angkutan berat truk batu bara, mengisi BBM di SPBU di Wilayah Hukum Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Usulan ini disampaikan untuk mengantisipasi kemacetan di SPBU di Inhu karena sering ditemukan disetiap SPBU menimbulkan antrian pengisian BBM.
Usulan larangan ini atas dasar banyak ditemukan masyarakat soal kemacetan yang disebabkan antrian panjang disetiap SPBU. untuk mengkaji ulang larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan batu bara di SPBU.
“Memang sarana lahan parkir SPBU untuk pengisian bahan bakar masih terbatas. Bahu jalan juga terbatas. Seharusnya ada tempat khusus buat antrian sehingga tidak sampai terjadi kemacetan yang mengganggu arus lalulintas, ” ujar Bung Hatta Munir, Kamis (31/7). di Pematang Reba- Inhu.
Menurut Anggota DPRD Inhu dimasanya itu yang terjadi sekarang, banyak mobil truck angkutan-angkutan batu bara mengisi BBM di SPBU. Sehingga masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu.
Alangkah baiknya pemerintah melalui Pertamina mengusulkan kepada Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang menerbitkan izin operasional kepada pihak ketiga khusus angkutan batubara agar membuat sebuah kebijakan kepada pemegang izin disamping membangun jalan sendiri juga diharapkan membangun SPBU khusus untuk melayani truck Batu bara agar tidak mengisi BBM nya di SPBU umum, pungkasnya.
Memang tidak ada aturan yang mewajibkan truk batu bara memiliki SPBU sendiri untuk menghindari gangguan terhadap kendaraan umum. Aturan yang ada lebih fokus pada manajemen lalu lintas dan operasional truk batu bara, bukan pada kepemilikan infrastruktur pengisian bahan bakar.
Regulasi yang Berkaitan dengan Truk Batu Bara aturan yang mengatur operasional truk batu bara umumnya berfokus pada aspek berikut menerapkan jalur khusus untuk truk batu bara guna meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas umum.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas diberlakukan untuk mengurangi dampak truk batu bara terhadap lalu lintas di jam-jam sibuk.
“Meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan truk batu bara memiliki SPBU pribadi, berbagai regulasi lain diterapkan untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap lalu lintas umum. Peraturan ini bervariasi antar daerah dan terus berkembang seiring dengan kebutuhan,” Tegas Dewan Redaksi PT HunterNews Group itu. (Editor)






