Skip to content
HUNTER NEWS

HUNTER NEWS

Primary Menu
  • Beranda
  • Artikel
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Olah raga
  • Redaksi
  • Hari-hari Rutinitas Babinsa Koramil 04/PP Dalam Pencegahan Karhutla Gelar Patroli dan Sosialisasi 
riau
  • Home
  • Mantan Anggota DPRD Dipenjara, Ini Keterangan “Aiptu Misran SH” Kasi Humas Polres Inhu
  • Polres Inhu

Mantan Anggota DPRD Dipenjara, Ini Keterangan “Aiptu Misran SH” Kasi Humas Polres Inhu

Avatar photo Admin 2 Agustus 2025 3 minutes read
1754099075-picsay

HUNTER NEWS INHU – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2019, MRL, akhirnya harus mempertanggungjawab4kan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Dijelaskan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.

Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.

Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap AIPTU Misran.

Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

“Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” pungkas AIPTU Misran.

Penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka. (Humas Polres Inhu)

Related Posts:

  • 1753336600-picsay
    Pelaku Penggelapan Ranmor Diringkus Polsek Lirik,…
  • IMG-20251028-WA0032
    Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba…
  • 1753526970-picsay
    Jurkam Bupati "Arifuddin Akhalik" Untuk Mewujudkan…
  • 1768829994-picsay
    Jadi Kapolres Inhu Ke-48, AKBP Eka Ariandy Disambut…
  • IMG-20260101-WA0049
    Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Kejari Inhu…
  • IMG-20250929-WA0022
    Korban Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal,…
Post Views: 61

Post navigation

Previous: Untuk Mengetahui Kondusifitas Desa Binaan Babinsa Koramil 05 Prp Rutin Gelar Komsos
Next: Orang Tua dan Anak Menjadi Perhatian Serius Bagi Babinsa Koramil 04/PP Dalam Giat Komsos Termasuk Metode Binter

Related Stories

1774162524-picsay
  • Polres Inhu

Momen Lebaran Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH

Avatar photo Admin 22 Maret 2026
1772174994-picsay
  • Polres Inhu

Upaya Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu Kembali Membuahkan Hasil, Ini Kata Kapolres

Avatar photo Admin 27 Februari 2026
1768829994-picsay
  • Polres Inhu

Jadi Kapolres Inhu Ke-48, AKBP Eka Ariandy Disambut Dengan Serangkaian Acara

Avatar photo Admin 19 Januari 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.