Skip to content
HUNTER NEWS

HUNTER NEWS

Primary Menu
  • Beranda
  • Artikel
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Olah raga
  • Redaksi
  • Hari-hari Rutinitas Babinsa Koramil 04/PP Dalam Pencegahan Karhutla Gelar Patroli dan Sosialisasi 
riau
  • Home
  • Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba Dimiskinkan
  • TNI

Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba Dimiskinkan

Avatar photo Admin 28 Oktober 2025 3 minutes read
IMG-20251028-WA0032

INHU, HunterNews Com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.

Kini, di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, aparat berhasil menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU. langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/ 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, yang memberikan keterangan pada Selasa (28/10/2025), membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya.

Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdirinya. “Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Adapun perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28/2/2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar, terdiri dari:

Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.

Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat .Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.

Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru. Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” jelas Aiptu Misran.

Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” tegasnya lagi.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara tapi juga benar-benar dimiskinkan.**

Related Posts:

  • 1761548727-picsay
    Berkas Tersangka Kasus TPPU Bandar Narkoba Mak Gadi…
  • IMG-20260101-WA0049
    Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Kejari Inhu…
  • InCollage_20251021_085534389
    Polsek Rengat Barat Dalam Dua Operasi Ringkus…
  • 1755745428-picsay
    Sudah Divonis 9 Tahun Penjara Tahun 2020, Residivis…
  • InCollage_20251016_102000802
    Polsek Kelayang Kasus Narkoba di Dua Kecamatan…
  • 1758083024-picsay
    Markas Narkoba di Pondok Jalan Narasinga Rengat…
Post Views: 91

Post navigation

Previous: Upaya Pencegahan Karhutla Tim Satgas Gabungan Koramil 05 Prp Gelar Patroli dan Sosialisasi Sisir Desa Baturijal Hulu Peranap
Next: Dukung Petani Babinsa 04/PP Bantu Panen Cabai

Related Stories

IMG-20260413-WA0019
  • TNI

Babinsa Koramil 04 Pasirpenyu Pratu Feriyanto Lumbangaol  Bantu Warga Binaan Memberikan Pakan Ternak Kambing

Avatar photo Admin 13 April 2026
IMG-20260413-WA0020
  • TNI

Dansatgas Koramil 04 Pasirpenyu Serka Rahmad Sembiring Bersama Tim Babinsa Gelar Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Desa Lembah Dusun Gading

Avatar photo Admin 13 April 2026
IMG-20260413-WA0021
  • TNI

Babinsa Koramil 04 Pasirpenyu Kopda Hadi Satiawan Gelar Giat Komsos Berikan Motivasi Dengan Siswa Siswi SMK Teknologi Lirik

Avatar photo Admin 13 April 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.