HUNTERNEWS COM – Perusahaan bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) tercatat baru melaksanakan sekitar 6,52% dari kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Dengan demikian, masih terdapat sekitar 13% kewajiban yang belum direalisasikan, sehingga menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Perjalanan panjang polemik agraria yang terjadi dengan Desa Jati rejo, Serumpun Jaya kecamatan Pasir Penyu, dan Desa Sungai Air putih kecamatan Sei Lala terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP). Masih terus berlanjut..
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan mengambil langkah nyata dan positif untuk menyelesaikan persoalan antara tiga desa tersebut dengan PT.TPP.
Hal tersebut di buktikan dengan diturunkannya Tim kelapangan untuk mengumpulkan data, Konfirmasi dan Groundcheck di lapangan untuk pemenuhan kewajiban terkait “Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar” (FPKMS) untuk tiga desa minimal 20% melalui Pola PlR- KKPA.
Kewajiban pembangunan kebun masyarakat ini merupakan amanat hukum dalam sektor perkebunan dan menjadi bagian penting dari kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Selanjutnya Kepala Dinas Provinsi Riau melaksanakan Rapat dengan pihak terkait untuk menyampaikan beberapa point dari hasil Tim yang melakukan Konfirmasi dan Groundcheck dilapangan yang pembahasannya berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Pekan Baru. Kamis, (4/12/2025), kemaren.
Pada rapat tersebut, turut hadir Plt Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi S.Hut.MT. Tim Konfirmasi dan Groundcheck.Asisten 2 Kabupaten Inhu, Ikhmat Praja, Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan, CDO PT TPP, Yudita.
Kepala Desa Jati Rejo (H.Daeni), Kepala Desa Serumpun Jaya (Jasrial), Kepala Desa sei Air Putih (Juanda), Ketua Kelompok Tani tiga Desa, Jumian, Tokoh masyarakat Kec. Pasir Penyu Hatta Munir, Ketum LSM Jagat Merah Putih, Suharmani SP, Sekretaris Desa Jati rejo, Jurizal, Tokoh Masyarakat Desa Sungai Air Putih, Zulkarnaen.
Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan, Supriadi menyampaikan bahwa dari hasil Tim konfirmasi dan groundcheck PT. TPP baru 6,52% dari 20% melaksanakan kewajiban dalam hal Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, ada sekitar 13 % dari 20% yang belum di laksanakan, dan terkait hal ini perusahaan harus berpedoman pada aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini, kewajiban 20% bukan hanya pada HGU, tetapi Juga melekat pada IUP. Saya berharap pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk disegerakan melaksanakan Program FPKMS sesuai dengan ketentuan, yakni ; Kepada Desa Jati Rejo, Serumpun Jaya dan Desa Sungai Air Putih”, ungkap Supriadi, menegaskan.
Tokoh masyarakat setempat, Jumian didampingi Ketua LSM MPR Ber- Nas Bung Hatta Munir, Ketum LSM Jagat Merah Putih (JMP) Suharmani SP menegaskan bahwa masyarakat berharap PT TPP memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan kewajiban tersebut.
Sudah ada 6,52 % yang mereka laksanakan, tapi masih banyak yang belum. Masyarakat berharap perusahaan segera menuntaskan kewajiban 20 % itu. Ini hak masyarakat dan telah diatur dalam ketentuan yang jelas, ujarnya.
“FPKMS itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika baru 6,52% yang selesai, maka perusahaan harus segera merampungkan sisanya. Pemerintah daerah siap melakukan pendampingan, namun kepatuhan terhadap aturan tidak boleh ditunda,” tegas Hatta Munir.
Tempat yang sama Pihak manajemen PT TPP melalui Humas/ CDO, Yudita memberikan penjelasan terkait progres kewajiban 20% tersebut.
“Kami mengakui realisasinya saat ini baru sekitar 6,52%. Namun perusahaan tetap berkomitmen menuntaskan seluruh porsi 20% sesuai ketentuan. Beberapa tahapan sedang berjalan, dan kami akan menyelesaikannya secara bertahap serta transparan,” terang Yudita.
PT TPP juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan sisa kewajiban sekitar 13% yang belum terpenuhi. (Redaktur)






