HUNTERNEWS.COM – Sejumlah Pemerhati keselamatan kerja mendesak perusahaan – perusahaan Crude Palm Oil (CPO) yang menggunakan Ketel Uap (Boiler) dan Bejana Tekan agar tertib menjalankan ketentuan UU Tahun 1940 tentang Uap, sebuah regulasi dasar yang mengatur standar keselamatan pesawat uap sejak era awal industrialisasi Indonesia.
Pemerhati menilai masih terdapat perusahaan yang mengabaikan pemeriksaan berkala, izin operasi, hingga kelengkapan sistem pengaman yang seharusnya wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurutnya, UU Tahun 1940 secara jelas mewajibkan setiap perusahaan untuk memastikan Boiler dan Bejana Tekan diperiksa resmi oleh Inspektur Dinas Terkait.
Serta memiliki sertifikat izin operasi yang sah, juru uap harus dilengkapi perangkat pengaman yang sesuai standar, bersertifikat serta melakukan perawatan rutin serta melaporkan seluruh potensi kerusakan.
Aturan ini bukan lagi sekadar rekomendasi, tapi kewajiban hukum yang sudah berlaku sejak tahun 1940.”Sayangnya, masih ada perusahaan yang seolah-olah menganggap enteng soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” Tegas Ketua Dewan Kehormatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kawasan Pasirpenyu, Datok Seri Arifuddin Akhalik, Kamis (11/12/2025) di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Dikatakan Anggota DPRD Inhu dimasanya itu menyoroti risiko kecelakaan kerja jadi kekhawatiran utama dengan meningkatnya potensi risiko kecelakaan industri, terutama di sektor perkebunan, pengolahan sawit, pabrik minyak, dan industri pengolahan lainnya yang masih mengoperasikan alat bertekanan tinggi.
“Salah satunya seperti Boiler itu alat bertekanan tinggi. Kalau tidak diuji, tidak dirawat, atau tidak dioperasikan orang kompeten, akibatnya bisa fatal-ledakan, kebakaran, bahkan korban jiwa. UU ini dibuat untuk mencegah hal itu terjadi,” ujarnya.
LAMR mendorong instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk melakukan inspeksi mendadak di perusahaan, menindak perusahaan yang tidak memiliki izin operasi boiler,
Serta menghentikan penggunaan alat bertekanan tinggi yang tidak memenuhi syarat dan memberikan sanksi sesuai perintah UU Tahun 1940 Tentang Uap.
“Kalau perusahaan tidak disiplin, pemerintah harus hadir. Keselamatan pekerja tidak boleh dinegosiasikan,” tambahnya.
LAMR mewanti-wanti perusahaan minta perusahaan harus transparan, terbuka terkait
jadwal pemeriksaan boiler,
status sertifikat izin operasi,
kualifikasi juru uap dan laporan perawatan rutin.
Menurut Politisi Parpol itu, transparansi merupakan langkah kongkrit, penting agar masyarakat dan pekerja mengetahui bahwa operasi industri berjalan aman dan sesuai hukum.
Undang-undang ini sebenarnya berasal dari Stoomordonnantie 1930 dan peraturan pelaksanaannya (Stoomverordening), tetapi revisi dan penerapan teknisnya masih berlangsung hingga sekitar 1940, sehingga di lapangan sering disebut “UU Uap Tahun 1940”.
Di Indonesia modern, aturan ini telah digantikan oleh regulasi Kemenaker, seperti: Permenaker No. 01/MEN/1982 (Bejana Tekan) Permenaker No. 04/MEN/1985 (Pesawat Uap) SNI terbaru terkait boiler.
Sebagai Pemerhati juga sudah memiliki dan mengantoggi Sertifikasi pendidikan operator Ketel Uap/Boiler Tahun 1985 dari Menteri Tenaga Kerja Jendral KKO Sudomo tentang keselamatan kerja.
Selanjutnya Arifuddin Akhalik diakhir Diskusi kepada Awak Media sedikit menambahkan terkait banyaknya terjadi kecelakaan kerja disalah satu perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Inhu.
Dalam laporan resmi Arifuddin Akhalik kepada Wakil Bupati Inhu, ini Chatingan nya, Assalamu’alaikum ww, izin pak wakil bupati terkait korban kecelakaan kerja sudah ditangani pihak perusahaan, baik pengobatan dan biaya perawatan selama korban di rawat, serta hak haknya sebagai karyawan tetap diberikan.
Serta sudah dikordinasikan dengan BPJS ketenagakerjaan terkait asuransi korban yang bersangkutan, demikian pak, mohon petunjuk dan arahan.
Terimakasih, Baik pak yang saya maksud bagaimana fungsi Disnaker sebagai Stake Holder untuk melakukan investigasi di beberapa pabrik perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyebabkan kecelakaan tersebut guna untuk mengetahui apakah ada ditemukan kelalaian pekerja atau kelalaian perusahaan yang tidak mempersiapkan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) nya sehingga terjadi nya kecelakaan, Ujar Arifuddin kepada Wabub Inhu.
Hingga Berita ini terbit dikonfirmasi kesalahan satu perusahaan belum ada tanggapan dari Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (CPO) Redaksi masih menunggu untuk Berita berikutnya. (Redaksi)






