Skip to content
HUNTER NEWS

HUNTER NEWS

Primary Menu
  • Beranda
  • Artikel
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Olah raga
  • Redaksi
  • Hari-hari Rutinitas Babinsa Koramil 04/PP Dalam Pencegahan Karhutla Gelar Patroli dan Sosialisasi 
riau
  • Home
  • Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
  • Humas Polsek Pasirpenyu

Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat

Avatar photo Admin 16 Desember 2025 2 minutes read
IMG-20251216-WA0001

HUNTERNEWS COM – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20) asal Provinsi Jambi yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang sedang beroperasi diwilayah Rengat Barat. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang orang tua yang merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya.

“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15/12/ 2025. Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup AIPTU Misran. (Fauzi)

Related Posts:

  • IMG-20251028-WA0032
    Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba…
  • InCollage_20251021_085534389
    Polsek Rengat Barat Dalam Dua Operasi Ringkus…
  • IMG-20251230-WA0024
    Kapolres Inhu Akhir Tahun 2025 Paparkan Capaian…
  • InCollage_20251016_102000802
    Polsek Kelayang Kasus Narkoba di Dua Kecamatan…
  • 1754099075-picsay
    Mantan Anggota DPRD Dipenjara, Ini Keterangan "Aiptu…
  • IMG-20260305-WA0018
    Warga Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Se'i Lala…
Post Views: 96

Post navigation

Previous: Giat Komsos Dilakukan Babinsa Ramil 05 Peranap Ciptakan Stuasi Kondusif di Desa Binaan
Next: Bersilaturahmi Dengan Warga Binaan Salah Satu Giat Komsos Dilakukan Babinsa Ramil 05 Peranap

Related Stories

1767178722-picsay
  • Humas Polsek Pasirpenyu

Ciptakan Kamtibmas Polsek Pasirpenyu Gelar Apel Persiapan Pengamanan Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru 2026

Avatar photo Admin 31 Desember 2025
1766904307-picsay
  • Humas Polsek Pasirpenyu

Kapolsek Pasirpenyu Himbau Warga Sambut Malam Tahun Baru Tidak Berlebihan (Euforia)

Avatar photo Admin 28 Desember 2025
1763706267-picsay
  • Humas Polsek Pasirpenyu

Polsek Pasir Penyu Didampingi Danramil 04/PP Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Candirejo

Avatar photo Admin 21 November 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.